Klaim Yusril Sebut Wapres Tak Bisa Dilengserkan MK Adalah Hoaks
Unggahan di Facebook mengeklaim Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada aturan yang membolehkan MK melengserkan wakil presiden. Faktanya, Yusril membantah pernah membuat pernyataan itu melalui akun Threads pribadinya dan meminta publik memverifikasi informasi yang beredar.
Beredar unggahan di Facebook yang mengeklaim Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada aturan hukum yang memungkinkan seorang wakil presiden dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Cek FaktaHoaksKlaim yang beredar
Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebarkan narasi yang menyatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang memungkinkan seorang wakil presiden dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Narasi itu beredar tanpa menyertakan konteks atau bukti pernyataan langsung dari yang bersangkutan.
Faktanya
Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi dan dilaporkan dalam artikel cek fakta Kompas.com menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Threads pribadinya, @yusrilihzamhd, Yusril membantah pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan itu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang berseliweran di media sosial dan tetap melakukan verifikasi.
Kepada awak media, Yusril hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat membayangkan bila MK mengabulkan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran. Pernyataan itu berbeda konteksnya dari narasi yang beredar, sehingga penyandingan keduanya menjadi pangkal kekeliruan. Sampai saat ini tidak ditemukan bukti bahwa Yusril pernah menyatakan hal sebagaimana diklaim unggahan tersebut.
Analisis
Klaim ini menyesatkan karena menempatkan pernyataan yang tidak pernah diucapkan seolah-olah sebagai sikap resmi seorang pejabat negara. Pola yang tampak adalah pencatutan nama tokoh: nama Yusril dipakai untuk memberi kesan kredibel pada narasi yang sebenarnya tidak memiliki dasar. Konteks asli pernyataannya, yakni soal ketidakmampuan membayangkan MK mengabulkan gugatan ijazah wakil presiden, tampaknya dipelintir menjadi pernyataan normatif tentang kewenangan MK melengserkan wakil presiden.
Dampaknya, publik dapat memperoleh gambaran keliru tentang batas kewenangan lembaga negara dan sikap pejabat yang bersangkutan. Nama Yusril sebagai pihak yang disebut juga dirugikan karena pernyataan yang tidak pernah ia buat dilekatkan padanya. Selain itu, narasi semacam ini berpotensi memperkeruh ruang publik dengan isu yang tidak berbasis fakta.
Pembaca dapat memeriksa sendiri dengan menelusuri akun resmi tokoh yang disebut, mencari pernyataan asli beserta konteks lengkapnya, dan membandingkan dengan pemberitaan media yang melakukan verifikasi. Kebiasaan mengecek sumber sebelum membagikan ulang menjadi kunci untuk menahan laju penyebaran klaim seperti ini.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan Komdigi yang mengutip Kompas.com dan akun Threads Yusril Ihza Mahendra, klaim bahwa Yusril menyebut tidak ada aturan wapres dilengserkan MK adalah hoaks. Yusril sendiri telah membantah pernyataan tersebut dan meminta masyarakat lebih cermat memverifikasi informasi.
Sumber verifikasi
Komdigi · 3 Oktober 2026Yusril Sebut Tidak Ada Aturan Wapres Dilengserkan MKTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim Yusril Sebut Wapres Tak Bisa Dilengserkan MK Adalah Hoaks. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-yusril-sebut-tidak-ada-aturan-wapres-dilengserkan-mk
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
