Lewati ke isi
Cek FaktaHoaks

Klaim Yusril Sebut Wapres Tak Bisa Dilengserkan MK Adalah Hoaks

Unggahan di Facebook mengeklaim Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada aturan yang membolehkan MK melengserkan wakil presiden. Faktanya, Yusril membantah pernah membuat pernyataan itu melalui akun Threads pribadinya dan meminta publik memverifikasi informasi yang beredar.

Tim Riset IMPRESI 3 Oktober 2026 2 menit baca
Klaim yang beredar

Beredar unggahan di Facebook yang mengeklaim Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada aturan hukum yang memungkinkan seorang wakil presiden dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi.

PutusanHoaks
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi.
IMPRESICek FaktaHoaks
Baca cek fakta lengkapnyaPindai kode QR · impresi.or.id/cek-fakta
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi. Sumber gambar: Komdigi

Klaim yang beredar

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebarkan narasi yang menyatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pernah mengatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang memungkinkan seorang wakil presiden dilengserkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Narasi itu beredar tanpa menyertakan konteks atau bukti pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

Faktanya

Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi dan dilaporkan dalam artikel cek fakta Kompas.com menunjukkan klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Threads pribadinya, @yusrilihzamhd, Yusril membantah pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang diklaim dalam unggahan itu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang berseliweran di media sosial dan tetap melakukan verifikasi.

Kepada awak media, Yusril hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat membayangkan bila MK mengabulkan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran. Pernyataan itu berbeda konteksnya dari narasi yang beredar, sehingga penyandingan keduanya menjadi pangkal kekeliruan. Sampai saat ini tidak ditemukan bukti bahwa Yusril pernah menyatakan hal sebagaimana diklaim unggahan tersebut.

Analisis

Klaim ini menyesatkan karena menempatkan pernyataan yang tidak pernah diucapkan seolah-olah sebagai sikap resmi seorang pejabat negara. Pola yang tampak adalah pencatutan nama tokoh: nama Yusril dipakai untuk memberi kesan kredibel pada narasi yang sebenarnya tidak memiliki dasar. Konteks asli pernyataannya, yakni soal ketidakmampuan membayangkan MK mengabulkan gugatan ijazah wakil presiden, tampaknya dipelintir menjadi pernyataan normatif tentang kewenangan MK melengserkan wakil presiden.

Dampaknya, publik dapat memperoleh gambaran keliru tentang batas kewenangan lembaga negara dan sikap pejabat yang bersangkutan. Nama Yusril sebagai pihak yang disebut juga dirugikan karena pernyataan yang tidak pernah ia buat dilekatkan padanya. Selain itu, narasi semacam ini berpotensi memperkeruh ruang publik dengan isu yang tidak berbasis fakta.

Pembaca dapat memeriksa sendiri dengan menelusuri akun resmi tokoh yang disebut, mencari pernyataan asli beserta konteks lengkapnya, dan membandingkan dengan pemberitaan media yang melakukan verifikasi. Kebiasaan mengecek sumber sebelum membagikan ulang menjadi kunci untuk menahan laju penyebaran klaim seperti ini.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan Komdigi yang mengutip Kompas.com dan akun Threads Yusril Ihza Mahendra, klaim bahwa Yusril menyebut tidak ada aturan wapres dilengserkan MK adalah hoaks. Yusril sendiri telah membantah pernyataan tersebut dan meminta masyarakat lebih cermat memverifikasi informasi.

Sumber verifikasi

Komdigi · 3 Oktober 2026Yusril Sebut Tidak Ada Aturan Wapres Dilengserkan MK

Tautan pembanding

Tentang cek fakta ini. Artikel ini adalah telaah dan penulisan ulang IMPRESI atas hasil verifikasi Komdigi, dengan analisis tambahan dari tim IMPRESI. Draf awal dibantu kecerdasan buatan dan setiap cek fakta diperiksa serta disetujui editor sebelum terbit. Lihat metodologi.

Koreksi. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan ke impresimediamonitoring@gmail.com. Menemukan klaim lain yang meragukan? Laporkan ke IMPRESI.

Kutip publikasi ini

IMPRESI. (2026). Klaim Yusril Sebut Wapres Tak Bisa Dilengserkan MK Adalah Hoaks. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-yusril-sebut-tidak-ada-aturan-wapres-dilengserkan-mk

Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.