Lewati ke isi
Cek FaktaHoaks

Klaim MK Ancam Ina Liem 7 Tahun Penjara soal Ijazah Gibran Tidak Berdasar

Unggahan TikTok menarasikan Ina Liem terancam 7 tahun penjara karena kesaksian palsu soal ijazah Gibran, lengkap dengan tenggat pembuktian 1x24 jam. Pemeriksaan Komdigi dengan merujuk dokumen persidangan dan keterangan MK menunjukkan tidak ada ancaman pidana semacam itu; Ina Liem dalam rekaman persidangan justru menjelaskan soal sistem pendidikan Singapura dan Australia.

Tim Riset IMPRESI 19 Oktober 2026 2 menit baca
Klaim yang beredar

Beredar di TikTok klaim bahwa Mahkamah Konstitusi mengancam Ina Liem dengan hukuman 7 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, disertai tenggat 1x24 jam untuk membuktikan kesaksiannya.

PutusanHoaks
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi.
IMPRESICek FaktaHoaks
Baca cek fakta lengkapnyaPindai kode QR · impresi.or.id/cek-fakta
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi. Sumber gambar: Komdigi

Klaim yang beredar

Sebuah unggahan di TikTok menyebarkan narasi bahwa konsultan pendidikan Ina Liem menghadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut unggahan itu, ia disebut memberi kesaksian palsu bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka benar-benar ada, lalu hakim memintanya membuktikan hal tersebut dalam batas waktu 1x24 jam. Narasi tersebut juga menyindir bahwa alih-alih memperoleh imbalan uang, Ina Liem justru berpotensi menerima hukuman penjara karena kesaksiannya.

Faktanya

Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi dan dilaporkan dalam sumber verifikasi menyimpulkan klaim tersebut tidak benar. Penelusuran dilakukan dengan menelaah dokumen persidangan serta mewawancarai pihak Mahkamah Konstitusi, dan hasilnya MK tidak pernah melayangkan ancaman pidana kepada Ina Liem dalam persidangan yang membahas syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rekaman kesaksian Ina Liem dapat diakses melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Dalam tayangan itu, ia menerangkan bahwa sistem pendidikan di Singapura dan Australia tidak bisa disetarakan secara langsung dengan sistem pendidikan di Indonesia. Tidak ada bagian dari keterangan tersebut yang menunjukkan adanya permintaan hakim untuk membuktikan kesaksian dalam tenggat 1x24 jam, apalagi ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dengan demikian, unsur-unsur utama dalam narasi TikTok itu tidak memiliki dasar dalam dokumen persidangan maupun keterangan resmi MK.

Analisis

Yang membuat klaim ini menyesatkan adalah caranya merangkai sejumlah elemen yang terdengar teknis — nama lembaga peradilan, angka hukuman, tenggat waktu — sehingga seolah berasal dari proses hukum yang sungguh terjadi. Penyebutan MK, angka 7 tahun, dan batas 1x24 jam memberi kesan adanya prosedur resmi, padahal pemeriksaan terhadap dokumen persidangan dan keterangan lembaga tidak menemukan hal-hal itu. Narasi semacam ini mudah menyebar karena menyentuh isu yang sudah ramai diperbincangkan publik dan dikemas dalam kalimat singkat yang emosional.

Dampak yang perlu diperhatikan bukan hanya pada Ina Liem, yang namanya dikaitkan dengan tuduhan kesaksian palsu tanpa dasar, tetapi juga pada pemahaman publik terhadap kerja Mahkamah Konstitusi. Ketika ancaman pidana yang tidak pernah ada dibingkai sebagai fakta, pembaca bisa menyimpulkan bahwa lembaga peradilan bertindak sewenang-wenang. Untuk memeriksa sendiri, publik dapat menelusuri rekaman persidangan di kanal YouTube resmi MK, membaca dokumen persidangan yang tersedia, serta membandingkan isi unggahan dengan pemberitaan dari media yang melakukan verifikasi. Kebiasaan mengecek sumber primer sebelum membagikan konten adalah langkah paling sederhana untuk menahan penyebaran klaim seperti ini.

Kesimpulan

Klaim bahwa MK mengancam Ina Liem dengan 7 tahun penjara terkait kesaksian soal ijazah Gibran Rakabuming Raka adalah hoaks. Tidak ada ancaman pidana maupun tenggat 1x24 jam dalam persidangan tersebut, dan keterangan Ina Liem yang terekam di kanal YouTube MK berisi penjelasan mengenai ketidaksetaraan sistem pendidikan Singapura dan Australia dengan sistem di Indonesia.

Sumber verifikasi

Komdigi · 19 Oktober 2026MK Ancam Ina Liem 7 Tahun Penjara Terkait Ijazah Gibran

Tautan pembanding

Tentang cek fakta ini. Artikel ini adalah telaah dan penulisan ulang IMPRESI atas hasil verifikasi Komdigi, dengan analisis tambahan dari tim IMPRESI. Draf awal dibantu kecerdasan buatan dan setiap cek fakta diperiksa serta disetujui editor sebelum terbit. Lihat metodologi.

Koreksi. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan ke impresimediamonitoring@gmail.com. Menemukan klaim lain yang meragukan? Laporkan ke IMPRESI.

Kutip publikasi ini

IMPRESI. (2026). Klaim MK Ancam Ina Liem 7 Tahun Penjara soal Ijazah Gibran Tidak Berdasar. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-mk-ancam-ina-liem-7-tahun-penjara-terkait-ijazah-gibran

Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.