Klaim Prabowo Teken SK Pembubaran Partai Politik: Hoaks, Kewenangan Itu Ada di MK
Video di media sosial menarasikan Presiden Prabowo meneken SK pembubaran partai politik yang dituding terlibat demonstrasi dan kerusuhan. Pemeriksaan Komdigi menyatakan klaim itu hoaks: tidak ada pernyataan resmi soal SK tersebut, dan pembubaran partai politik diputus oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh presiden.
Sebuah unggahan video di media sosial menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan untuk membubarkan partai politik yang dituding terlibat dalam demonstrasi dan kerusuhan.

Cek FaktaHoaksKlaim yang beredar
Di media sosial beredar sebuah video yang dinarasikan sebagai bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembubaran partai politik. Menurut narasi itu, partai yang dibubarkan adalah partai yang dituding terlibat dalam aksi demonstrasi dan kerusuhan.
Faktanya
Komdigi memeriksa klaim tersebut dan menyimpulkan bahwa informasi itu hoaks. Mengacu pada pemberitaan antaranews.com, tidak ada keterangan resmi dari Presiden Prabowo mengenai penandatanganan SK pembubaran partai politik. Rekaman yang beredar pun tidak memuat pernyataan Prabowo tentang hal itu.
Dalam pidato yang dikutip, Presiden Prabowo memang menyinggung upaya membersihkan praktik korupsi, menegakkan hukum, serta memakai wewenang sesuai UUD 1945. Namun tidak ada satu bagian pun yang menyatakan niat membubarkan partai politik.
Selain itu, dari sisi aturan, pembubaran partai politik merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui prosedur yang telah ditetapkan. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik lewat surat keputusan.
Analisis
Klaim ini menyesatkan karena menyatukan dua hal yang berbeda: potongan pidato tentang penegakan hukum dan korupsi, lalu diberi bingkai seolah-olah berisi perintah membubarkan partai. Teknik semacam ini lazim dipakai untuk membuat narasi terlihat kredibel tanpa perlu menyodorkan dokumen resmi. Video yang dipotong dan diberi teks narasi tambahan mudah tersebar karena penonton jarang memeriksa keseluruhan isi rekaman.
Dampaknya, publik dapat mempercayai adanya keputusan negara yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga ruang diskusi politik terisi oleh kabar palsu. Partai yang disebut dalam narasi juga dirugikan karena dituding terlibat kerusuhan tanpa dasar yang jelas.
Pembaca dapat memeriksa sendiri dengan beberapa langkah sederhana: menonton video secara utuh, mencari keterangan resmi di kanal pemerintah atau istana, dan mengecek pemberitaan media kredibel. Memahami bahwa pembubaran partai politik adalah ranah MK juga membantu menilai apakah sebuah klaim masuk akal secara hukum.
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo menandatangani SK pembubaran partai politik tidak berdasar dan berlabel hoaks. Tidak ada pernyataan resmi mengenai hal itu, dan kewenangan membubarkan partai politik berada pada Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme yang berlaku.
Sumber verifikasi
Komdigi · 1 Oktober 2026Presiden Prabowo Teken SK Pembubaran Partai PolitikTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim Prabowo Teken SK Pembubaran Partai Politik: Hoaks, Kewenangan Itu Ada di MK. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-presiden-prabowo-teken-sk-pembubaran-partai-politik
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
