Lewati ke isi
Cek FaktaHoaks

Klaim PN Surakarta Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu Tidak Didukung Putusan Peradilan

Klaim bahwa PN Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu adalah hoaks; tidak ada pemberitaan kredibel yang mendukungnya. Dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim justru menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan membenarkan dalil keabsahan ijazah.

Tim Riset IMPRESI 1 Oktober 2026 2 menit baca
Klaim yang beredar

Sebuah unggahan di Facebook mengeklaim bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah menyatakan ijazah Joko Widodo palsu, disertai narasi sidang gugatan ijazah dengan putusan hakim Surakarta.

PutusanHoaks
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi.
IMPRESICek FaktaHoaks
Baca cek fakta lengkapnyaPindai kode QR · impresi.or.id/cek-fakta
Tangkapan layar konten yang beredar, dengan penanda dari Komdigi. Sumber gambar: Komdigi

Klaim yang beredar

Di media sosial Facebook beredar unggahan yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah memutus bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu. Unggahan itu disertai narasi "SINDO TODAY SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI BREAKING NEWS HAKIM SURAKARTA MENYATAKAN IJAZAH JOKOWI PALSU".

Faktanya

Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi tidak menemukan satu pun pemberitaan kredibel yang menyatakan PN Surakarta telah menyatakan ijazah Jokowi palsu. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci terkait klaim tersebut ke mesin pencari Google, dan hasilnya nihil.

Yang tercatat dalam pemberitaan kredibel adalah putusan atas perkara citizen lawsuit (CLS) mengenai keabsahan ijazah Jokowi. Dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim PN Surakarta memutus bahwa gugatan yang diajukan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan itu bukan pernyataan bahwa ijazah tersebut palsu.

Komdigi juga menelusuri foto yang menyertai unggahan memakai Google Lens. Hasilnya, gambar itu identik dengan foto yang dipakai dalam artikel rri.co.id berjudul "Sidang Kedua Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kembali Ditunda", yang terbit pada Selasa, 30 September 2025. Dengan demikian, foto tersebut berasal dari pemberitaan tentang penundaan sidang, bukan tentang putusan yang diklaim.

Analisis

Klaim ini menyesatkan karena memindahkan konteks. Foto sidang yang dipakai memang berkaitan dengan perkara ijazah, tetapi peristiwanya adalah penundaan sidang, bukan pembacaan putusan. Publik yang hanya melihat gambar dan narasi singkat mudah menyimpulkan bahwa hakim telah memutus ijazah tersebut palsu.

Cara penyajiannya juga khas konten yang mencatut nama lembaga: narasi menyebut "SINDO TODAY" dan "BREAKING NEWS" untuk memberi kesan bahwa peristiwa besar baru saja terjadi. Padahal, tidak ada satu pun media kredibel yang memberitakan putusan semacam itu. Ketidaksesuaian antara klaim dan putusan resmi perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah bukti paling langsung bahwa narasi tersebut tidak berdasar.

Dampaknya, informasi keliru ini dapat mengaburkan pemahaman publik tentang proses hukum yang sebenarnya berjalan dan mencemarkan nama baik pihak yang disebut. Untuk memeriksa sendiri, pembaca dapat mencari nomor perkara di situs resmi pengadilan, menelusuri judul berita pada media kredibel, serta memeriksa apakah foto yang dipakai berasal dari peristiwa yang sama dengan yang diklaim.

Kesimpulan

Klaim bahwa PN Surakarta menyatakan ijazah Jokowi palsu adalah hoaks. Putusan dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan foto yang dipakai berasal dari pemberitaan tentang penundaan sidang.

Sumber verifikasi

Komdigi · 1 Oktober 2026Pengadilan Negeri Surakarta Menyatakan Ijazah Jokowi Palsu

Tautan pembanding

Tentang cek fakta ini. Artikel ini adalah telaah dan penulisan ulang IMPRESI atas hasil verifikasi Komdigi, dengan analisis tambahan dari tim IMPRESI. Draf awal dibantu kecerdasan buatan dan setiap cek fakta diperiksa serta disetujui editor sebelum terbit. Lihat metodologi.

Koreksi. Bila menemukan kekeliruan, sampaikan ke impresimediamonitoring@gmail.com. Menemukan klaim lain yang meragukan? Laporkan ke IMPRESI.

Kutip publikasi ini

IMPRESI. (2026). Klaim PN Surakarta Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu Tidak Didukung Putusan Peradilan. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-pengadilan-negeri-surakarta-menyatakan-ijazah-jokowi-palsu

Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.