Klaim MK Melarang Pemasangan Foto Wapres Gibran di Sekolah Tidak Berdasar
Unggahan di Facebook mengeklaim MK melarang pemasangan foto Wapres Gibran di sekolah, dikaitkan dengan putusan soal syarat pendidikannya. Faktanya, tidak ada perintah MK semacam itu; seruan menurunkan foto berasal dari pernyataan pribadi seorang aktivis, bukan lembaga negara.
Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar foto Wakil Presiden Gibran tidak dipajang di sekolah-sekolah seluruh Indonesia, dikaitkan dengan putusan MK soal syarat pendidikan.

Cek FaktaHoaks
Klaim yang beredar
Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan narasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meminta foto Wakil Presiden Gibran tidak lagi dipajang di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Klaim ini dirangkai dengan putusan MK yang membahas persyaratan pendidikan Gibran, seolah kedua hal tersebut saling berkaitan dan merupakan perintah resmi.
Faktanya
Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi, dengan merujuk pada pemeriksa fakta turnbackhoax.id, tidak menjumpai keterangan resmi apa pun yang menyebut MK memerintahkan sekolah menurunkan atau tidak memasang foto Wapres Gibran. Laporan detik.com bertajuk “Dinamika Usai Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran” menjelaskan bahwa dalam putusannya MK tidak mendapati bukti yang membuktikan Gibran menyandang ijazah setingkat SMA atau yang sederajat. Kendati demikian, amar putusan itu sama sekali tidak memuat instruksi kepada sekolah mengenai pemasangan foto wakil presiden.
Sementara itu, berandasulsel.com dalam artikel “Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan, Aktivis Pemuda Serukan semua Sekolah Turunkan Foto Gibran” melaporkan adanya seruan dari seorang aktivis pemuda bernama Ilham Azhari Said agar sekolah-sekolah menurunkan foto Gibran. Seruan itu adalah sikap pribadi yang bersangkutan, bukan bagian dari perintah MK maupun lembaga negara lain.
Analisis
Yang membuat klaim ini menyesatkan adalah cara merangkai dua peristiwa berbeda menjadi satu kesan tunggal. Putusan MK tentang syarat pendidikan dipakai sebagai "payung" seolah-olah menjadi dasar hukum bagi imbauan seorang aktivis. Pembaca yang hanya melihat potongan narasi di media sosial mudah menyimpulkan bahwa imbauan pribadi tersebut berasal dari lembaga peradilan konstitusi.
Pola semacam ini lazim terjadi: pernyataan seorang tokoh atau aktivis dilekatkan pada nama lembaga besar agar bobotnya terlihat lebih kuat, lalu disebarkan tanpa konteks. Akibatnya, publik menerima informasi yang keliru mengenai kewenangan MK, sementara nama Wapres Gibran dan institusi pendidikan ikut terseret dalam perdebatan yang tidak berdasar. Pihak yang dirugikan adalah pembaca yang mengandalkan media sosial sebagai sumber tunggal, serta sekolah yang mungkin menerima tekanan sosial dari informasi palsu.
Untuk memeriksa sendiri, pembaca dapat menelusuri amar putusan MK pada laman resmi lembaga tersebut, membandingkan isi berita dari media kredibel, dan memastikan apakah sebuah imbauan benar-benar berasal dari lembaga resmi atau hanya pendapat pribadi seseorang. Ciri pentingnya: perintah resmi biasanya memiliki nomor putusan, dokumen, dan saluran pengumuman yang jelas.
Kesimpulan
Klaim bahwa MK melarang pemasangan foto Wapres Gibran di sekolah adalah hoaks. MK tidak mengeluarkan perintah tersebut; seruan menurunkan foto merupakan pernyataan pribadi seorang aktivis yang terpisah dari putusan MK.
Sumber verifikasi
Komdigi · 14 Oktober 2026MK Melarang Pemasangan Foto Wapres Gibran di SekolahTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim MK Melarang Pemasangan Foto Wapres Gibran di Sekolah Tidak Berdasar. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-mk-melarang-pemasangan-foto-wapres-gibran-di-sekolah
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
