Klaim Kendaraan Produksi sebelum 2000 Bebas Pajak Mulai 2027: Hoaks dan Salah Lembaga
Klaim bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan membebaskan pajak kendaraan produksi sebelum tahun 2000 mulai Januari 2027 tidak berdasar dan tidak ditemukan informasi resminya. Selain itu, pajak kendaraan bermotor bukan kewenangan DJP, melainkan dipungut pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah.
Beredar di media sosial X sebuah gambar yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan membebaskan pajak tahunan untuk kendaraan bermotor produksi tahun 2000 ke bawah, berlaku efektif 1 Januari 2027, dengan syarat kendaraan terdaftar di wilayah NKRI dan masa berlaku STNK aktif.

Cek FaktaHoaksKlaim yang beredar
Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan gambar berisi pengumuman yang dikaitkan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Narasinya menyebut adanya kebijakan bebas pajak tahunan bagi kendaraan bermotor keluaran tahun 2000 ke bawah, berlaku efektif 1 Januari 2027, dengan syarat kendaraan terdaftar di wilayah NKRI dan masa berlaku STNK aktif. Unggahan itu menyertakan kalimat pembuka yang menyatakan DJP mengumumkan pembebasan tersebut.
Faktanya
Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi, dengan merujuk pada laporan turnbackhoax.id, tidak menemukan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak maupun sumber kredibel lain tentang kebijakan semacam itu untuk tahun 2027. Klaim tersebut juga keliru menempatkan DJP sebagai pihak yang menetapkan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, sementara tarifnya ditetapkan lewat Peraturan Daerah. Karena itu, DJP bukan instansi yang berwenang menetapkan ataupun memungut pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, label hoaks pada klaim ini sesuai dengan temuan pemeriksa fakta.
Analisis
Daya tarik klaim ini terletak pada dua hal: janji keringanan biaya dan kepastian tanggal yang terkesan resmi. Penyajiannya meniru gaya pengumuman lembaga negara, lengkap dengan syarat dan ketentuan, sehingga pembaca yang tidak teliti mudah menganggapnya sebagai kebijakan sah. Pola semacam ini menyesatkan karena mencampur informasi yang belum tentu ada dengan nama institusi yang berwenang, sehingga kesan kredibelnya dibangun dari otoritas yang tidak tepat.
Kekeliruan paling mendasar ada pada kewenangan. Pajak kendaraan bermotor berada di ranah pemerintah provinsi dan diatur melalui Peraturan Daerah, bukan di tangan DJP. Pembaca yang memahami pembagian kewenangan ini akan langsung melihat kejanggalan klaim. Karena itu, cara paling sederhana memeriksa sendiri adalah menelusuri kanal resmi DJP dan pemerintah provinsi, serta memastikan apakah ada dasar hukum berupa peraturan yang benar-benar diterbitkan. Ketidakjelasan sumber, ketiadaan tautan resmi, dan tidak adanya peraturan pendukung merupakan tanda yang perlu diwaspadai sebelum informasi dibagikan.
Pihak yang berpotensi dirugikan adalah pemilik kendaraan yang mengandalkan klaim ini dan mengabaikan kewajiban pajaknya, serta publik yang menerima informasi keliru tentang kewenangan lembaga negara.
Kesimpulan
Klaim bahwa kendaraan produksi sebelum tahun 2000 akan bebas pajak mulai Januari 2027 adalah hoaks. Tidak ada informasi resmi dari DJP, dan kewenangan atas pajak kendaraan bermotor berada pada pemerintah provinsi melalui Peraturan Daerah, bukan pada DJP.
Sumber verifikasi
Komdigi · 9 Oktober 2026Kendaraan Produksi sebelum Tahun 2000 Bakal Bebas PajakTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim Kendaraan Produksi sebelum 2000 Bebas Pajak Mulai 2027: Hoaks dan Salah Lembaga. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-kendaraan-produksi-sebelum-tahun-2000-bakal-bebas-pajak
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
