Klaim Kemendikbud Larang Guru Miliki Barang Mewah Tidak Berdasar, Komdigi: Hoaks
Beredar infografis yang mengaku berasal dari Kemendikbud dan menyatakan guru dilarang membeli barang branded mewah. Komdigi menyatakan klaim itu hoaks: tidak ada aturan semacam itu, dan ketentuan yang ada hanya menyangkut penerimaan hadiah yang berpotensi konflik kepentingan.
Sebuah infografis yang mengatasnamakan Kemendikbud menyebutkan bahwa guru akan dilarang membeli barang bermerek mewah karena dinilai tidak pantas.

Cek FaktaHoaks
Klaim yang beredar
Di media sosial beredar sebuah infografis yang mencantumkan nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Infografis itu memuat pernyataan "KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BRANDED MEWAH", disertai keterangan "KARENA DINILAI TAK PANTAS".
Faktanya
Komdigi mencatat klaim tersebut sebagai hoaks. Menurut laporan yang dikutipnya dari antaranews.com, tidak ada aturan maupun pernyataan resmi dari Kemendikbud atau KPK yang melarang guru membeli dan memiliki barang bermerek atau barang mewah. Ketentuan yang sebenarnya berlaku tidak berbicara soal kepemilikan barang, melainkan soal penerimaan hadiah yang terkait jabatan atau pekerjaan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan — termasuk hadiah yang datang dari peserta didik maupun wali murid.
Dengan begitu, narasi dalam infografis itu keliru karena memelintir aturan mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi larangan bagi guru untuk memiliki barang mewah.
Analisis
Yang membuat klaim ini menyesatkan adalah cara ia membangun kesan palsu: sebuah aturan yang sesungguhnya mengatur etika penerimaan hadiah diubah menjadi larangan gaya hidup. Perubahan objek aturan itu dilakukan tanpa mengubah kemasan — infografis tetap mengatasnamakan Kemendikbud, sehingga pembaca yang tidak menelusuri sumber akan menganggapnya sebagai kebijakan resmi.
Penyalahgunaan nama lembaga negara seperti ini merugikan dua pihak sekaligus. Publik mendapat gambaran keliru tentang kewenangan pemerintah, sementara guru sebagai pihak yang disebut dalam narasi berpotensi dicurigai tanpa dasar. Aturan gratifikasi sendiri dibuat untuk menjaga integritas, bukan untuk mengatur apa yang boleh dibeli seseorang dari penghasilannya.
Pembaca dapat memeriksa sendiri sebelum meneruskan unggahan semacam ini. Langkah pertama, cari keterangan resmi di kanal Kemendikbud atau laman pemerintah, karena kebijakan pendidikan tidak pernah disosialisasikan lewat infografis tanpa identitas yang jelas. Langkah kedua, telusuri apakah pernyataan itu pernah diberitakan media kredibel. Langkah ketiga, perhatikan apakah infografis mencantumkan sumber, tanggal, atau tautan resmi — ketiadaan unsur itu pada konten yang mengatasnamakan lembaga negara adalah tanda peringatan yang kuat.
Kesimpulan
Klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli barang mewah adalah hoaks. Tidak ada aturan resmi yang melarang kepemilikan barang bermerek atau mewah oleh guru; yang diatur adalah penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi konflik kepentingan.
Sumber verifikasi
Komdigi · 8 Oktober 2026Kemendikbud akan Larang Guru Punya Barang MewahTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim Kemendikbud Larang Guru Miliki Barang Mewah Tidak Berdasar, Komdigi: Hoaks. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-kemendikbud-akan-larang-guru-punya-barang-mewah
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
