Klaim Aturan Baru Pertamina Batasi Pembelian BBM di Semua SPBU: Hoaks
Unggahan Facebook mengklaim Pertamina punya aturan baru yang membatasi pembelian BBM di semua SPBU menurut jenis kendaraan. Pemeriksaan Komdigi menunjukkan klaim itu keliru: program Subsidi Tepat adalah mekanisme pendataan penyaluran BBM bersubsidi, bukan pembatasan nominal pembelian.
Sebuah unggahan di Facebook menyebut Pertamina menerapkan kebijakan baru yang membatasi jumlah pembelian bahan bakar minyak di seluruh SPBU, dengan pembatasan dikaitkan pada jenis kendaraan pengguna.

Cek FaktaHoaks
Klaim yang beredar
Di media sosial Facebook beredar sebuah unggahan yang menyatakan bahwa Pertamina telah mengeluarkan kebijakan anyar soal pembelian bahan bakar minyak. Menurut narasi itu, setiap pembeli di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dikenai pembatasan jumlah pembelian, dan batasannya ditentukan oleh jenis kendaraan yang dipakai.
Faktanya
Pemeriksaan yang dilakukan Komdigi, dengan merujuk pemberitaan tirto.id, menyimpulkan klaim tersebut tidak berdasar. Tim verifikasi menelusuri laman resmi Pertamina, subsiditepat.mypertamina.id, dan menemukan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah program Subsidi Tepat. Program ini merupakan mekanisme pendataan serta penyaluran BBM bersubsidi supaya lebih tepat sasaran, bukan kebijakan yang mengatur batas nominal pembelian seperti digambarkan dalam poster.
Dasar hukum yang dirujuk pun berbicara soal penyaluran, bukan pembatasan pembelian per kendaraan. Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu mewajibkan Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Sementara Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 mengatur penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM. Tidak satu pun dari rujukan itu menyebut aturan baru pembatasan pembelian di semua SPBU berdasarkan jenis kendaraan.
Analisis
Yang membuat klaim ini menyesatkan adalah cara ia membungkus kebijakan pendataan menjadi seolah-olah kebijakan pembatasan. Program Subsidi Tepat memang menyangkut pencatatan konsumen dan kendaraan agar penyaluran bersubsidi tidak salah sasaran. Namun pendataan berbeda maknanya dari pembatasan nominal pembelian yang diberlakukan serentak di seluruh SPBU. Poster yang beredar memindahkan konteks itu tanpa menjelaskan dasar hukumnya, sehingga pembaca yang hanya melihat gambar akan menangkap kesan adanya aturan baru yang berlaku umum.
Kerugiannya dirasakan publik luas: masyarakat bisa mengubah perilaku belanja BBM berdasarkan informasi yang keliru, sementara nama Pertamina dan BPH Migas tercatat seolah menerbitkan kebijakan yang tidak ada. Untuk memeriksa sendiri, pembaca dapat membuka laman resmi Pertamina soal Subsidi Tepat dan menelusuri teks Perpres serta peraturan BPH Migas yang dirujuk. Kebiasaan mencocokkan isi unggahan dengan kanal resmi lembaga adalah cara paling sederhana menahan laju informasi semacam ini.
Kesimpulan
Klaim bahwa Pertamina memberlakukan aturan baru pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU menurut jenis kendaraan adalah hoaks. Yang ada adalah program Subsidi Tepat untuk pendataan dan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 serta aturan BPH Migas terkait.
Sumber verifikasi
Komdigi · 4 Oktober 2026Aturan Baru Pertamina Batasi Pembelian BBM di Semua SPBUTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Klaim Aturan Baru Pertamina Batasi Pembelian BBM di Semua SPBU: Hoaks. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-aturan-baru-pertamina-batasi-pembelian-bbm-di-semua-spbu
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
