Akun Facebook Catut Nama Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung Adalah Hoaks
Beredar akun Facebook yang mengaku sebagai milik Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, namun Kejati Sulteng menegaskan akun itu tidak terkait dengan institusi maupun pejabat tersebut. Akun tersebut diduga dibuat oknum tak bertanggung jawab untuk modus penipuan, pemerasan, atau janji pengurusan perkara.
Sebuah akun Facebook yang menggunakan nama dan foto Dahlia Zullikar Tanjung diklaim sebagai akun resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung.

Cek FaktaHoaksKlaim yang beredar
Di media sosial Facebook muncul sebuah akun yang memakai nama serta foto profil Dahlia Zullikar Tanjung. Akun itu tampil seolah-olah mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, sehingga publik dapat mengira akun tersebut resmi atau berafiliasi dengan institusi kejaksaan.
Faktanya
Pemeriksaan yang dilaporkan Komdigi menyimpulkan bahwa akun Facebook tersebut tidak sah. Kesimpulan itu mengacu pada pemberitaan radarpalu.jawapos.com yang mengutip Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian. Menurut Laode, akun tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan Kajati Zullikar Tanjung maupun dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Akun itu, demikian dijelaskan, dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikasinya mengarah pada modus penipuan, pemerasan, atau tawaran pengurusan perkara tertentu. Masyarakat Sulawesi Tengah diimbau bersikap hati-hati dan tidak langsung mempercayai akun media sosial yang mengaku sebagai Kajati. Untuk informasi kedinasan, warga diminta mengeceknya lewat situs dan akun media sosial resmi kejaksaan yang sudah terverifikasi.
Analisis
Kasus ini memperlihatkan pola penyalahgunaan identitas pejabat publik di media sosial. Nama dan foto seorang tokoh dilekatkan pada akun yang tidak memiliki kaitan dengan institusinya, sehingga batas antara akun pribadi, akun jabatan, dan akun palsu menjadi kabur di mata pengguna. Karena mengatasnamakan pejabat penegak hukum, akun semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar: publik bisa tergiring pada permintaan uang, janji pengurusan perkara, atau tekanan yang mengaku berasal dari kejaksaan.
Yang dirugikan bukan hanya warga yang mungkin menjadi korban, tetapi juga institusi dan pejabat yang namanya dicatut, karena kredibilitas mereka bisa tercemar oleh tindakan pihak lain. Perlu ditegaskan bahwa sumber tidak menyebut siapa pembuat akun maupun motif pastinya; yang disampaikan adalah indikasi modus yang menyertainya.
Pembaca dapat melakukan pengecekan mandiri dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, pastikan akun yang diklaim resmi tercantum di kanal resmi institusi. Kedua, waspadai akun yang meminta uang, menawarkan bantuan hukum, atau menjanjikan penyelesaian perkara melalui pesan pribadi. Ketiga, verifikasi nama dan jabatan pejabat melalui situs kejaksaan sebelum menanggapi ajakan apa pun. Sikap skeptis terhadap akun baru tanpa riwayat yang jelas adalah langkah pencegahan paling murah.
Kesimpulan
Akun Facebook yang mengatasnamakan Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung adalah hoaks. Kejati Sulteng menegaskan akun itu tidak terkait dengan institusi maupun pejabat bersangkutan dan diduga dipakai untuk modus penipuan. Informasi kedinasan sebaiknya hanya dipercaya bila berasal dari kanal resmi yang terverifikasi.
Sumber verifikasi
Komdigi · 7 Oktober 2026Akun Facebook Mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar TanjungTautan pembanding
Kutip publikasi ini
IMPRESI. (2026). Akun Facebook Catut Nama Kajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung Adalah Hoaks. Institut Media dan Ruang Publik Indonesia. https://impresi.or.id/cek-fakta/cek-fakta-akun-facebook-mengatasnamakan-kepala-kejaksaan-tinggi-kajati-sulawesi-tengah-zul
Data dan temuan boleh dikutip dengan menyebut IMPRESI dan menautkan halaman ini.
